
BADAN PEMUSYAWARATAN DESA

A. Tugas BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas:
-
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
-
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan pelaksanaan pemerintahan desa.
-
Mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di desa.
-
Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
-
Melaksanakan fungsi mediasi atau fasilitasi penyelesaian permasalahan yang terjadi di desa.
B. Fungsi BPD
Dalam menjalankan tugasnya, BPD memiliki fungsi sebagai berikut:
-
Fungsi legislasi, yaitu merumuskan dan menyepakati Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
-
Fungsi pengawasan, yaitu mengontrol jalannya pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.
-
Fungsi aspirasi, yaitu menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
-
Fungsi partisipatif, yaitu turut mengawal pelaksanaan pembangunan desa agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
-
Fungsi representatif, yaitu mewakili suara dan kepentingan masyarakat dalam forum resmi desa.
Baca juga:
Pembuatan Perahu Ketinting
Pembuatan Perahu Ketinting