BADAN PEMUSYAWARATAN DESA

1750265272866.jpg

A. Tugas BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan pelaksanaan pemerintahan desa.

  4. Mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di desa.

  5. Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

  6. Melaksanakan fungsi mediasi atau fasilitasi penyelesaian permasalahan yang terjadi di desa.


B. Fungsi BPD

Dalam menjalankan tugasnya, BPD memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Fungsi legislasi, yaitu merumuskan dan menyepakati Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

  2. Fungsi pengawasan, yaitu mengontrol jalannya pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.

  3. Fungsi aspirasi, yaitu menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

  4. Fungsi partisipatif, yaitu turut mengawal pelaksanaan pembangunan desa agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

  5. Fungsi representatif, yaitu mewakili suara dan kepentingan masyarakat dalam forum resmi desa.

Bagikan post ini: