LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

1750265357930.jpg

A. Tugas LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) bertugas:

  1. Membantu Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang bersifat partisipatif.

  2. Meningkatkan kapasitas dan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa.

  3. Menampung dan menyalurkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dalam bidang pembangunan.

  4. Mendorong dan menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat.

  5. Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan potensi dan kondisi sosial budaya desa.


B. Fungsi LPM

Dalam melaksanakan tugasnya, LPM memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

  2. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat terhadap pembangunan.

  3. Pendorong prakarsa dan swadaya masyarakat.

  4. Pemberi masukan dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.

  5. Sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bagikan post ini: