
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

A. Tugas LPM
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) bertugas:
-
Membantu Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang bersifat partisipatif.
-
Meningkatkan kapasitas dan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa.
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dalam bidang pembangunan.
-
Mendorong dan menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat.
-
Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan potensi dan kondisi sosial budaya desa.
B. Fungsi LPM
Dalam melaksanakan tugasnya, LPM memiliki fungsi sebagai berikut:
-
Wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
-
Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat terhadap pembangunan.
-
Pendorong prakarsa dan swadaya masyarakat.
-
Pemberi masukan dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.
-
Sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga:
Pembuatan Perahu Ketinting
Pembuatan Perahu Ketinting