RUKUN TETANGGA 02 DESA LONG TEBULO

1750265008974.jpg

A. TUGAS PENGURUS RT

Pengurus RT bertugas:

  1. Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah RT-nya.

  2. Mengkoordinasikan kegiatan warga dalam bidang sosial, ekonomi, budaya, dan keamanan lingkungan.

  3. Menyalurkan informasi dan program dari Pemerintah Desa kepada warga, dan sebaliknya.

  4. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan gotong royong.

  5. Mendata dan memperbarui data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi warga.

  6. Menyelesaikan permasalahan warga secara musyawarah dan kekeluargaan sebelum diteruskan ke Pemerintah Desa.


B. FUNGSI PENGURUS RT

Pengurus RT berfungsi sebagai:

  1. Wadah komunikasi, koordinasi, dan kerja sama antarwarga di lingkungan RT.

  2. Penghubung antara warga dengan Pemerintah Desa atau lembaga lainnya.

  3. Pelaksana kegiatan kemasyarakatan di tingkat lingkungan, seperti kerja bakti, keamanan lingkungan, dan kegiatan sosial lainnya.

  4. Pendorong tumbuhnya keswadayaan, kebersamaan, dan ketertiban warga.

  5. Pemantau dan pelapor kondisi sosial, keamanan, serta dinamika warga kepada Pemerintah Desa

Bagikan post ini: