
PEMBERDAYAAN KESEJATERAHAN KELUARGA

A. TUGAS PKK DESA
Tim Penggerak PKK Desa bertugas:
-
Membantu Pemerintah Desa dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program pemberdayaan keluarga.
-
Melaksanakan 10 Program Pokok PKK secara berjenjang, berkelanjutan, dan partisipatif.
-
Meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dalam pembangunan desa.
-
Membina keluarga agar sehat, sejahtera, dan berdaya guna melalui kegiatan pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial budaya.
-
Menjadi mitra Pemerintah Desa dalam upaya peningkatan kesejahteraan keluarga dan ketahanan keluarga.
B. FUNGSI PKK DESA
Tim Penggerak PKK Desa berfungsi sebagai:
-
Perencana, pelaksana, dan pengendali program pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga di tingkat desa.
-
Motivator dan penggerak peran serta masyarakat dalam pembangunan keluarga.
-
Pendorong tumbuhnya inisiatif dan swadaya masyarakat, terutama kaum perempuan.
-
Wadah komunikasi, informasi, dan edukasi keluarga dalam berbagai bidang seperti kesehatan, gizi, pendidikan anak, dan ekonomi keluarga.
-
Pelaksana koordinasi dengan lembaga desa lainnya dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Baca juga:
Sidang Paripurna
Sidang Paripurna