PEMBERDAYAAN KESEJATERAHAN KELUARGA

1750265320520.jpg

A. TUGAS PKK DESA

Tim Penggerak PKK Desa bertugas:

  1. Membantu Pemerintah Desa dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program pemberdayaan keluarga.

  2. Melaksanakan 10 Program Pokok PKK secara berjenjang, berkelanjutan, dan partisipatif.

  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dalam pembangunan desa.

  4. Membina keluarga agar sehat, sejahtera, dan berdaya guna melalui kegiatan pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial budaya.

  5. Menjadi mitra Pemerintah Desa dalam upaya peningkatan kesejahteraan keluarga dan ketahanan keluarga.


B. FUNGSI PKK DESA

Tim Penggerak PKK Desa berfungsi sebagai:

  1. Perencana, pelaksana, dan pengendali program pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga di tingkat desa.

  2. Motivator dan penggerak peran serta masyarakat dalam pembangunan keluarga.

  3. Pendorong tumbuhnya inisiatif dan swadaya masyarakat, terutama kaum perempuan.

  4. Wadah komunikasi, informasi, dan edukasi keluarga dalam berbagai bidang seperti kesehatan, gizi, pendidikan anak, dan ekonomi keluarga.

  5. Pelaksana koordinasi dengan lembaga desa lainnya dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Bagikan post ini: