
PEMERINTAH DESA LONG TEBULO

Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa
A. Tugas Pemerintah Desa
Pemerintah Desa mempunyai tugas:
-
Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Melaksanakan pembangunan desa secara partisipatif dan berkelanjutan.
-
Melakukan pembinaan kehidupan sosial masyarakat desa.
-
Memberdayakan potensi sumber daya alam, manusia, dan budaya yang ada di desa.
B. Fungsi Pemerintah Desa
Dalam menjalankan tugasnya, Pemerintah Desa memiliki fungsi:
-
Menyelenggarakan pelayanan administrasi pemerintahan kepada masyarakat desa;
-
Melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel;
-
Menyusun dan melaksanakan perencanaan pembangunan desa berbasis partisipasi masyarakat;
-
Menyelesaikan perselisihan dan menjaga ketertiban serta keamanan di desa;
-
Melaksanakan program-program pemerintah yang dilimpahkan kepada desa;
-
Melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai sosial, budaya, dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat desa.
Baca juga:
Gotong Royong RT
Gotong Royong RT