PEMERINTAH DESA LONG TEBULO

1750264581432.jpg

Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa

A. Tugas Pemerintah Desa
Pemerintah Desa mempunyai tugas:

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Melaksanakan pembangunan desa secara partisipatif dan berkelanjutan.

  3. Melakukan pembinaan kehidupan sosial masyarakat desa.

  4. Memberdayakan potensi sumber daya alam, manusia, dan budaya yang ada di desa.

B. Fungsi Pemerintah Desa
Dalam menjalankan tugasnya, Pemerintah Desa memiliki fungsi:

  1. Menyelenggarakan pelayanan administrasi pemerintahan kepada masyarakat desa;

  2. Melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel;

  3. Menyusun dan melaksanakan perencanaan pembangunan desa berbasis partisipasi masyarakat;

  4. Menyelesaikan perselisihan dan menjaga ketertiban serta keamanan di desa;

  5. Melaksanakan program-program pemerintah yang dilimpahkan kepada desa;

  6. Melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai sosial, budaya, dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat desa.                    

Bagikan post ini: