
RUKUN TETANGGA 01 DESA LONG TEBULO

A. TUGAS PENGURUS RT
Pengurus RT bertugas:
-
Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah RT-nya.
-
Mengkoordinasikan kegiatan warga dalam bidang sosial, ekonomi, budaya, dan keamanan lingkungan.
-
Menyalurkan informasi dan program dari Pemerintah Desa kepada warga, dan sebaliknya.
-
Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan gotong royong.
-
Mendata dan memperbarui data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi warga.
-
Menyelesaikan permasalahan warga secara musyawarah dan kekeluargaan sebelum diteruskan ke Pemerintah Desa.
B. FUNGSI PENGURUS RT
Pengurus RT berfungsi sebagai:
-
Wadah komunikasi, koordinasi, dan kerja sama antarwarga di lingkungan RT.
-
Penghubung antara warga dengan Pemerintah Desa atau lembaga lainnya.
-
Pelaksana kegiatan kemasyarakatan di tingkat lingkungan, seperti kerja bakti, keamanan lingkungan, dan kegiatan sosial lainnya.
-
Pendorong tumbuhnya keswadayaan, kebersamaan, dan ketertiban warga.
-
Pemantau dan pelapor kondisi sosial, keamanan, serta dinamika warga kepada Pemerintah Desa