
LEMBAGA ADAT

A. TUGAS LEMBAGA ADAT
Lembaga Adat Desa memiliki tugas:
-
Melestarikan, mengembangkan, dan menerapkan nilai-nilai adat dan tradisi yang hidup dalam masyarakat desa.
-
Membantu Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan yang berbasis nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
-
Menjadi perantara dalam penyelesaian konflik atau perselisihan adat secara musyawarah dan damai.
-
Mengatur dan melaksanakan upacara adat, hukum adat, dan norma sosial yang berlaku di masyarakat adat.
-
Memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa terkait hal-hal yang menyangkut adat, budaya, dan kehidupan sosial masyarakat.
B. FUNGSI LEMBAGA ADAT
Lembaga Adat menjalankan fungsi sebagai:
-
Pelestari dan penjaga nilai-nilai adat, budaya, dan hukum adat.
-
Mediator dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan norma adat dan kehidupan masyarakat.
-
Pendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keharmonisan sosial berdasarkan adat.
-
Mitigasi konflik sosial dengan pendekatan kultural dan musyawarah adat.
-
Penghubung antara masyarakat hukum adat dan Pemerintah Desa dalam pengambilan kebijakan lokal.
Baca juga:
Sidang Paripurna
Sidang Paripurna