LEMBAGA ADAT

1750265230000.jpg

A. TUGAS LEMBAGA ADAT

Lembaga Adat Desa memiliki tugas:

  1. Melestarikan, mengembangkan, dan menerapkan nilai-nilai adat dan tradisi yang hidup dalam masyarakat desa.

  2. Membantu Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan yang berbasis nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.

  3. Menjadi perantara dalam penyelesaian konflik atau perselisihan adat secara musyawarah dan damai.

  4. Mengatur dan melaksanakan upacara adat, hukum adat, dan norma sosial yang berlaku di masyarakat adat.

  5. Memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa terkait hal-hal yang menyangkut adat, budaya, dan kehidupan sosial masyarakat.


B. FUNGSI LEMBAGA ADAT

Lembaga Adat menjalankan fungsi sebagai:

  1. Pelestari dan penjaga nilai-nilai adat, budaya, dan hukum adat.

  2. Mediator dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan norma adat dan kehidupan masyarakat.

  3. Pendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keharmonisan sosial berdasarkan adat.

  4. Mitigasi konflik sosial dengan pendekatan kultural dan musyawarah adat.

  5. Penghubung antara masyarakat hukum adat dan Pemerintah Desa dalam pengambilan kebijakan lokal.

Bagikan post ini: